DGB UI Angkat Senat Akademik Universitas Periode 2014-2019

Balai Sidang Universitas Indonesia kembali menjadi saksi penyerahan tongkat estafet kepemimpinan di UI. Pada upacara yang berlangsung pada Kamis (16/01), Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mengangkat anggota Senat Akademik Universitas (SAU) periode 2014-2019, menggantikan SAU periode 2012-2013.

Upacara ini dimulai dengan sambutan dari perwakilan salah seorang Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia, Prof. Dr. Sumi Hudiyono PWS. Ia menjelaskan mengenai peran sentral SAU dalam penentuan kebijakan dan rencana pembangunan dari sebuah universitas.

Acara selanjutnya adalah pembacaan keputusan MWA tentang pemberhentian anggota SAU periode 2012-2013, dilanjutkan dengan pembacaan keputusan DGB UI Nomor 001/SK/DGB-UI/2014 tentang pengangkatan anggota SAU periode 2014-2019. Setelah pembacaan keputusan, Ketua DGB UI, Prof. Dr. dr. Biran Affandi, SpOG, melaksanakan acara inti, yakni pengangkatan Senat Akademik Universitas. Acara berlanjut dengan penyerahan laporan pertanggungjawaban Ketua SAU periode 2012-2013, Prof. Dr. dr. Sudijanto Kamso, SKM kepada Prof. Sudarto Ronoatmojo selaku ketua SAU sementara.

Senat Akademik Universitas adalah sebuah badan normatif yang terdiri dari Rektor, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, dan Wakil Dosen Non Guru Besar. Terdapat 14 orang anggota SAU yang berasal dari perwakilan Rektor dan Dekan, 26 orang perwakilan Guru Besar, serta 26 orang perwakilan Dosen Non Guru Besar.

Pada sambutannya, sebelum menutup upacara ini, Prof. dr Biran Affandi kembali mengingatkan tugas SAU seperti yang tertera pada Pasal 40 Statuta UI. Ia mengingatkan SAU harusmampu menetapkan norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya; memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah RPJP, Renstra, atau RKA dalam bidang akademik; memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Fakultas, Departemen, dan program studi; mengawasi kebijakan dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di UI yang telah ditetapkan dalam Renstra; mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; dan memberi pertimbangan kepada MWA tentang kinerja Rektor di bidang akademik.

Dengan dilaksanakannya tugas SAU dengan baik sesuai peraturan yang ada, ia berharap University Governance di UI dapat berjalan sesuai dengan harapan. Hal ini menurutnya, akan memberi dampak signifikan bagi tercapainya cita-cita UI sebagai World Class University. (IRH)

Related Posts