Profil

Ketua

Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MA., PhD.

Sekretaris

Prof. Dr. drg. Indang Trihandini, M.Kes.

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia atau disingkat DGB adalah organ universitas yang anggotanya adalah seluruh guru besar Universitas Indonesia sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 22, ayat 1, PP 152/2000

DGB adalah organ UI yang menjalankan fungsi Pengembangan Keilmuan, Penegakan Etika dan Pengembangan Budaya Akademik (PP 68 Tahun 2013).

DGB-UI didirikan pada tanggal 18 Juli 2001. DGB UI dibentuk Rektor/Ketua Senat Universitas Indonesia dengan Keputusan Universitas Indonesia No. 04/2001.

DGB memiliki tugas dan kewajiban:
a. melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika sivitas akademika;
b. menetapkan dan memastikan pelaksanaan kode etik sivitas akademika;
c. memberikan pertimbangan dan arahan dalam pengembangan keilmuan di UI baik dalam disiplin ilmu tertentu, maupun untuk menuju ke arah pengembangan multi disiplin dan lintas disiplin;
d. memastikan penerapan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
e. melakukan penilaian dan memberikan persetujuan pada kenaikan jabatan fungsional lektor kepala dan Guru Besar untuk ditindaklanjuti oleh Rektor;
f. melakukan pemeriksaan dan menyusun rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran norma dan etika oleh sivitas akademika untuk ditetapkan dan dilaksanakan oleh Rektor;
g. mengusulkan pemberian atau pencabutan gelar kehormatan dan penghargaan akademik untuk ditetapkan oleh Rektor;
h. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DGB Fakultas;
i. melakukan pemantauan, pengembangan, dan penjaminan otonomi keilmuan di UI; dan
j. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam penyusunan dan/atau perubahan RPJP, Renstra, atau RKA di bidang akademik.

  1. Anggota DGB merupakan wakil dari setiap DGB Fakultas yang berjumlah 5 (lima) orang.
  2. DGB dipimpin seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris yang keduanya dipilih dari dan oleh anggota DGB untuk 5 (lima) tahun masa jabatan dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak melebihi 2 (dua) kali masa jabatan.
  3. Dalam melaksanakan tugas, DGB dapat membentuk sejumlah komite yang tugas, wewenang, dan tata kerjanya ditetapkan oleh DGB.
  4. Pelaksanaan tugas koordinasi komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh badan pekerja DGB.
  5. Anggota badan pekerja DGB dan anggota komite, diusulkan oleh DGB Fakultas setelah melalui pemilihan di Fakultas masing-masing secara demokratis.
  6. Masa tugas anggota badan pekerja DGB dan komite untuk 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  7. Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas DGB dibebankan pada anggaran UI.