Dewan Guru Besar Universitas Indonesia atau disingkat DGB adalah organ universitas yang anggotanya adalah seluruh guru besar Universitas Indonesia sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 22, ayat 1, PP 152/2000
DGB adalah organ UI yang menjalankan fungsi Pengembangan Keilmuan, Penegakan Etika dan Pengembangan Budaya Akademik (PP 68 Tahun 2013).
DGB-UI didirikan pada tanggal 18 Juli 2001. DGB UI dibentuk Rektor/Ketua Senat Universitas Indonesia dengan Keputusan Universitas Indonesia No. 04/2001.
DGB memiliki tugas dan kewajiban:
a. melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika sivitas akademika;
b. menetapkan dan memastikan pelaksanaan kode etik sivitas akademika;
c. memberikan pertimbangan dan arahan dalam pengembangan keilmuan di UI baik dalam disiplin ilmu tertentu, maupun untuk menuju ke arah pengembangan multi disiplin dan lintas disiplin;
d. memastikan penerapan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
e. melakukan penilaian dan memberikan persetujuan pada kenaikan jabatan fungsional lektor kepala dan Guru Besar untuk ditindaklanjuti oleh Rektor;
f. melakukan pemeriksaan dan menyusun rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran norma dan etika oleh sivitas akademika untuk ditetapkan dan dilaksanakan oleh Rektor;
g. mengusulkan pemberian atau pencabutan gelar kehormatan dan penghargaan akademik untuk ditetapkan oleh Rektor;
h. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DGB Fakultas;
i. melakukan pemantauan, pengembangan, dan penjaminan otonomi keilmuan di UI; dan
j. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam penyusunan dan/atau perubahan RPJP, Renstra, atau RKA di bidang akademik.