melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika sivitas akademika; menetapkan dan memastikan pelaksanaan kode etik sivitas akademika;
memberikan pertimbangan dan arahan dalam pengembangan keilmuan di UI baik dalam disiplin ilmu tertentu, maupun untuk menuju ke arah pengembangan multi disiplin dan lintas disiplin;
melakukan penilaian dan memberikan persetujuan pada kenaikan jabatan fungsional lektor kepala dan Guru BesarĀ untuk ditindaklanjuti oleh Rektor;
melakukan pemeriksaan dan menyusun rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran norma dan etika oleh sivitas akademika untuk ditetapkan dan dilaksanakan oleh Rektor;
mengusulkan pemberian atau pencabutan gelar kehormatan dan penghargaan akademik untuk ditetapkan oleh Rektor;
melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DGB Fakultas;
melakukan pemantauan, pengembangan, dan penjaminan otonomi keilmuan di UI; dan
memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam penyusunan dan/atau perubahan RPJP, Renstra, atau RKA di bidang akademik.