Dewan Guru Besar Universitas Indonesia atau disingkat DGB adalah organ universitas yang anggotanya adalah seluruh guru besar Universitas Indonesia sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 22, ayat 1, PP 152/2000
DGB adalah organ UI yang menjalankan fungsi Pengembangan Keilmuan, Penegakan Etika dan Pengembangan Budaya Akademik (PP 68 Tahun 2013).
DGB-UI didirikan pada tanggal 18 Juli 2001. DGB UI dibentuk Rektor/Ketua Senat Universitas Indonesia dengan Keputusan Universitas Indonesia No. 04/2001.
Program Kerja Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Tahun 2025–2030
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menjalankan program kerja tahun 2025-2030 melalui tiga komite utama, yaitu Komite Etika, Integritas, dan Moral Sivitas Akademika; Komite Kerja Sama Multidisiplin dan Interdisiplin; serta Komite Hilirisasi Hasil Riset.
Menjadi pusat ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan yang unggul dan berdaya saing, melalui upaya mencerdasakan kehidupan bangsa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga berkontribusi bagi pembangunan masyarakat Indonesia dan dunia
DGB memiliki tugas dan kewajiban: