Tugas & Kewajiban

DGB UI mempunyai Tugas dan Kewajiban sbb:

  • melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika sivitas akademika; menetapkan dan memastikan pelaksanaan kode etik sivitas akademika;
  • memberikan pertimbangan dan arahan dalam pengembangan keilmuan di UI baik dalam disiplin ilmu tertentu, maupun untuk menuju ke arah pengembangan multi disiplin dan lintas disiplin;
  • memastikan penerapan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  • melakukan penilaian dan memberikan persetujuan pada kenaikan jabatan fungsional lektor kepala dan Guru BesarĀ  untuk ditindaklanjuti oleh Rektor;
  • melakukan pemeriksaan dan menyusun rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran norma dan etika oleh sivitas akademika untuk ditetapkan dan dilaksanakan oleh Rektor;
  • mengusulkan pemberian atau pencabutan gelar kehormatan dan penghargaan akademik untuk ditetapkan oleh Rektor;
  • melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DGB Fakultas;
  • melakukan pemantauan, pengembangan, dan penjaminan otonomi keilmuan di UI; dan
  • memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam penyusunan dan/atau perubahan RPJP, Renstra, atau RKA di bidang akademik.