Tata Tertib

Pasal 1 : KETENTUAN UMUM

Dewan Guru Besar (DGB) adalah unsur Universitas Indonesia yang berfungsi melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika dalam lingkungan civitas akademika Universitas Indonesia (Pasal 1, PP 152/2000)

Pasal 2 : KEANGGOTAAN

DGB adalah organ universitas yang anggotanya adalah seluruh Guru Besar Universitas Indonesia (Pasal 22, ayat 1, PP 152/2000)

Pasal 3 :  TUGAS & WEWENANG

  1. DGB melakukan pembinaan kehidupan akademik dan membina integritas moral serta etika akademika universitas (Pasal 22, ayat 2, PP 152/2000)
  2. DGB memberikan pertimbangan atas usul pengangkatan Guru Besar, Doktor Kehormatan atau pemberian kehormatan lainnya kepada Senat Akademik dan atau pimpinan universitas (Pasal 22, ayat 3, PP 152/2000)

Pasal 4 : PIMPINAN

DGB dipimpin seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris yang keduannya dipilih oleh anggota DGB untuk 5 (lima) tahun masa jabatan dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak melebihi dua kali masa jabatan (Pasal 22, ayat 4, PP 152/2000)

Pasal 5 :  KOMISI

  1. Dalam melaksanakan tugas, DGB dapat membentuk komisi-komisi yang tugas, wewenang tata kerja dan susunan anggotanya ditetapkan oleh DGB (Pasal 22, ayat 5, PP 152/2000)
  2. DGB terdiri dari 2 komisi:
    • Komisi A: memberikan pertimbangan tentang usul pengangkatan Guru Besar.
    • Komisi B: memberikan pertimbangan tentang usul Doktor Kehormatan atau pemberian kehormatan lainnya, serta memberikan pertimbangan tentang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk etika penelitian.
  3. Setiap Guru Besar merupakan anggota salah satu komisi

Pasal 6 :  BADAN PEKERJA

Pelaksanaan tugas sehari-hari DGB dilakukan oleh Badan Pekerja.

Leave a Reply