Pasal 1 : KETENTUAN UMUM
Dewan Guru Besar (DGB) adalah unsur Universitas Indonesia yang berfungsi melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika dalam lingkungan civitas akademika Universitas Indonesia (Pasal 1, PP 152/2000)
Pasal 2 : KEANGGOTAAN
DGB adalah organ universitas yang anggotanya adalah seluruh Guru Besar Universitas Indonesia (Pasal 22, ayat 1, PP 152/2000)
Pasal 3 : TUGAS & WEWENANG
Pasal 4 : PIMPINAN
DGB dipimpin seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris yang keduannya dipilih oleh anggota DGB untuk 5 (lima) tahun masa jabatan dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak melebihi dua kali masa jabatan (Pasal 22, ayat 4, PP 152/2000)
Pasal 5 : KOMISI
Pasal 6 : BADAN PEKERJA
Pelaksanaan tugas sehari-hari DGB dilakukan oleh Badan Pekerja.